INFORMASI TERBARU TENTANG LEGALISASI IJAZAH

  1. Adanya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Legalisasi Ijazah SLTA menjadi kewenangan siapa?

  Jawaban  :

a. Bagi satuan Pendidikan SMA/SMK yang MASIH AKTIF legalisasi fotocopy ijazah/ STTB cukup

    oleh satuan pendidikan penyelenggara atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;

b. Bagi satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup pada jenjang SMA/SMK

    legalisasi fotocopy ijazah/ STTB dilakukan oleh Badan Pengelola Pendidikan Menengah dan Kejuruan

    ( BP2MK ) sesuai wilayah kerjanya.

2. Legalisasi Ijazah bagi sekolah SD/ SMP Negeri/Swasta yang sudah bubar oleh siapa?

            Jawaban  :

a. Legalisasi Ijazah bagi sekolah yang sudah di merger/ regrouping dilakukan oleh

    Kepala Sekolah induk ( Penerima merger );

b. Legalisasi Ijazah bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi/ bubar dilakukan oleh

    Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang disertai petanggungjawaban

     mutlak  bermaterai Rp. 6.000 dan KTP.

3. Legalisasi Ijazah Upper, Kejar paket A, B dan C?

           Jawaban  :

a. Legalisasi Ijazah upper dilakukan dilakukan oleh instansi yang membubuhi stempel;

b. Legalisasi Ijazah Paket A, B dan C dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

     Kabupaten Pemalang melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Diknas;

c. Ijazah paket tahun pelajaran 2016/2017 sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 00043/P/BSNP/2017

    tentang POS  Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2016/2017 dan petunjuk teknis

     pengisian blangko ijazah Pendidikan Kesetaraan Program paket B dan C dilakukan oleh

     PKBM/SKB ( satuan Pendidikan non Formal ) dan untuk lebih  memperkuat legalitas dari

     ijazah tersebut maka bisa dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

4. Legalisasi Ijazah yang hilang?

Jawaban  :

Mekanisme sebagai berikut :

          a. Melapor ke POLSEK setempat untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan ijazah;

  b. Kemudian  meminta surat keterangan atas kehilangan ijazah  kepada pihak sekolah

      dan surat keterangan berlaku selamanya dan nilainya sama  dengan ijazah yang hilang.

          5. Guru wiyata bhakti yang mendaftarkan diri sebgai calon perangkat desa, ijin kepada siapa?

          a. Bagi GTT/ PTT yang memiliki SK Bupati untuk mengajukan permohonan rekomendasi

              ke Bupati dan bagi GTT/ PTT yang  tidak memilki SK Bupati mengajukan rekomendasi

              ke atasan langsung.

 b. Setelah jadi Kepala Desa/ Perangkat Desa mengandung diri dari jabatan semula.

 

Pemalang, 19 Oktober 2017

KEPALA DINAS PENDIDIKAN

DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEMALANG

ditandatangani  dan distempel

MOHAMAD ARIFIN, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 1966103 199203 1 009

Jalan Merbabu No. 02 Telepon ( 0284 ) 321080 Pemalang

Email. dindikporapml@gmail.com Wibsite : dindikpora.pemalang.go.id

di terima tanggal 23 Oktober 2017

pukul 13.30 WIB

di Salin Admin Desa Sikasur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *