PENGUMUMAN LOWONGAN PERANGKAT DESA SIKASUR TAHUN 2017

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SIKASUR

KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMALANG

Jalan Raya Sikasur – Simpur RT 06 RW 05 Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Kode pos 52356

P    E   N   G   U   M   U   M   A   N

Nomor : 140/01/PPPDS/2017

TENTANG

PENERIMAAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA SIKASUR

KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2017

 

DASAR:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor … Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  8. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  9. Peraturan Desa Sikasur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa Sikasur Kecamatan Belik, maka akan diselenggarakan Pengangkatan Perangkat Desa. Sehubungan dengan hal tersebut dibuka kesempatan kepada warga Desa Sikasur Kecamatan Belik  untuk mengikuti pengangkatan Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN PERANGKAT DESA

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Syarat lain:
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Berkelakuan baik;
  10. Tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
  11. Belum pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun;
  12. Tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
  13. Memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.
  14. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan, juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organik
  15. Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa atas izin Kepala Desa.
  16. Perangkat Desa yang lulus dan diangkat menjadi Perangkat Desa yang lain, mulai terhitung dari tanggal pelantikan diberhentikan dari jabatan semula oleh Kepala Desa atas rekomendasi dari Camat.

 II. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINSITRASI

Warga Desa yang berhak mendaftar/ melamar menjadi Calon, disamping harus memenuhi persyaratan Perangkat Desa, pendaftar/             pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:

  1. Surat lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermeterai cukup ( Rp. 6000 )  ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
  2. Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/ atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang bagi pendaftar/ pelamar yang lahir di luar Jawa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  4. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga Desa setempat yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga/ Ketua Rukun Warga diketahui Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang sebagaimana formulir A;
  5. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir B;
  6. Surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
  7. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
    • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah di Kabupaten Pemalang;
  9. Surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani 2 (dua) orang Saksi, sebagaimana fomulir D;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Pemalang;
  11. Surat pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat diketahui Kepala Desa, sebagaimana formulir E;
  12. Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
  13. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa di Ketahui Kepala Desa, sebagaimana formulir G;
  14. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa yang bertempat tinggal tetap di Dusun setempat bagi pendaftar Jabatan Kepala Dusun, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang sebagaimana formulir H;
  15. Izin tertulis dari Bupati dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/ pelamar dari Aparatur Sipil Negara; dan
  16. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/ pelamar dari Perangkat Desa.
  17. Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/ nasional dan bukti pengumuman/ selebaran yang diumumkan di Desa setempat, sebagaimana formulir I.
  18. Nama Bakal Calon dan identitas lain yang tercantum dalam dokumen Berkas Pencalonan harus sama sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  19. Usia bakal calon 20 tahun dihitung sejak tanggal dibukanya pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 dan usia 42 tahun dihitung pada penutupan pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2017.

 III. FORMASI PERANGKAT DESA

Formasi Jabatan Perangkat Desa yang dibutuhkan:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan;
  3. Kepala Dusun Sodong;
  4. Kepala Dusun Siparuk.

 IV. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  • Pengambilan Formulir                       :   Tanggal 16 Okt 2017 s/d 24 Okt 2017
  • Penyerahan Berkas Lamaran            : Tanggal 25 Okt 2017  s/d 07 Nov 2017
  • Tempat                                                   :   Sekretariat Panitia Pengangkatan ( Balai Desa Sikasur )
  • Waktu                                                     :   Pukul  08.00  s/d  14.00 WIB ( Hari Kerja )

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Warga Desa yang akan mendaftar wajib datang langsung sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan.
  2. Berkas Pencalonan jabatan Perangkat Desa disampaikan kepada Panitia Perangkat Desa Sikasur Kecamatan Belik dengan alamat Balai Desa Sikasur jalan raya Sikasur-Simpur Kode Desa 3327030011.
  3. Berkas Pencalonan setelah lengkap diberi tanda terima bahwa Berkas Pencalonan lengkap, sedangkan Berkas Pencalonan yang tidak lengkap dikembalikan langsung kepada pendaftar/ pelamar dan diberikan kesempatan sampai dengan penutupan pendaftaran
  4. Berkas pendaftaran diteliti dan selanjutnya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan serta diumumkan kepada masyarakat.

VI. PELAKSANAAN UJIAN PENYARINGAN 

a. Tes wawancara, meliputi:

  1.  Ideologi kebangsaan;
  2. Wawasan kebangsaan;
  3. Motivasi pendaftar;
  4. Pengetahuan pemerintahan Desa; dan
  5. Rencana kerja apabila menjadi Perangkat Desa.

b. Ujian praktik terdiri dari:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, praktik yang relevan antara lain, penyuluhan bidang ketentraman dan ketertiban, pidato mengenai pemerintahan, membuat laporan kejadian, dan mengetik menggunakan komputer.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan, praktik yang relevan antara lain penyuluhan bidang budaya, ekonomi, Politik, Lingkungan Hidup, Perlindungan Masyarakat, Pemuda Olahraga dan Karang Taruna, dan mengetik menggunakan komputer.
  3. Kepala Dusun Sodong, praktik yang relevan antara lain pidato, penyuluhan kerukunan warga, penyuluhan ketentraman dan ketertiban, penyuluhan program dan kegiatan pemerintah, dan mengetik menggunakan komputer.
  4. Kepala Dusun Siparuk, praktik yang relevan antara lain pidato, penyuluhan kerukunan warga, penyuluhan ketentraman dan ketertiban, penyuluhan program dan kegiatan pemerintah, dan mengetik menggunakan komputer.

c. Materi Ujian Tertulis:

  1. Pancasila;
  2. Undang-undang Dasar 1945;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa;
  5. Pengetahuan Umum.

VI. LAIN-LAIN :

  1. Persayaratan administrasi agar disusun sesuai dengan yang tercantum dalam Pengumuman ini;
  2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Sekretariat Panitia (Balai Desa Sikasur )

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di                          ; Sikasur.

pada tanggal                            ; 16 Oktober 2017

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SIKASUR KECAMATAN BELIK

KETUA,

ttd

WAHYUDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *