SUKSESKAN PEMEKARAN PEMERINTAH DESA SIKASUR ADAKAN MUSDES

Penandatangan Berita Acara Musdes
Musdes Pemekaran Desa

Sikasur [23/11]  Setelah sekian lama menunggu tindaklanjut pengajuan Pemekaran Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang yaitu untuk wilayah Dusun Sodong, akhirnya menemui titik terang setelah diterbitkannya Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dari beberapa persyaratan yang tertuang dalam sebuah pemekaran wilayah untuk wilayah pulau jawa pemekaran wilayah di Desa Sikasur sudah memenuhi persyaratan diantaranya jumlah penduduk harus 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga sedangkan pada saat ini dusun Sodong jumlah penduduk 6.028 jiwa dan 1.458 kepala keluarga.

‘’Dengan pemekaran wilayah ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ‘’ demikian dikatakan Kusin S.Pd selaku Kepala Desa Sikasur dalam sambutannya. Dipimpin Ketua BPD Wahyudi, S.Pd musdes di hadiri oleh Dinpermasdes yang diwakili oleh Akhmad Sutoto, S.Sos, Camat Belik yang di wakili oleh Kasi Trantib Ediyanto, Danramil Belik Kapten arh Irwan. S, Kapolsek Belik AKP. S. Yanto, Kepala Desa Sikasur, Anggota BPD dan warga masyarakat dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/RW dan lain – lain. Sedangkan hal – hal lain yang harus dilakukan oleh masyarakat dusun Sodong adalah menjaga kondusifitas wilayah, dan meningkatkan keswadayaan dalam kegiatan pembangunan di wilayah dusun. Dikarenakan hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan mengenai kelayakan sebuah pemekaran desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *