12 PASANGAN DARI DESA SIKASUR RESMIKAN PERNIKAHAN DENGAN ITSBAT NIKAH

 

Belik, (sikasur.desakupemalang.id), 12 Pasangan suami istri dari Desa Sikasur hari ini (23/03) melaksanakan sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Belik. Kegiatan ini adalah rangkaian layanan terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang dan KUA Kecamatan Belik didukung Oleh LPPSP (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan), TAF ( The Asia Foundation) dan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat & Pelayanan untuk Kesejahteraan). Kegiatan ini di ikuti 3 Desa dikecamatan Belik, yakni Desa Sikasur, Desa Kuta dan Belik. Total pasangan yang mengikuti layanan terpadu ini yakni 62 pasang suami istri.

Kegiatan ini salah satunya didorong oleh adanya Instruksi Presiden no 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam pasal 7. Yang menjelaskan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah dan Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. 62 pasangan yang mengikuti kegiatan ini adalah pasangan-pasangan yang tidak memiliki buku nikah/akta nikah resmi dari KUA, output dari kegiatan ini adalah penerbitan akta nikah dari KUA dan Akte Kelahiran bagi anak-anaknya. (RZ/AdminDesa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *