- Adanya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Legalisasi Ijazah SLTA menjadi kewenangan siapa?
Jawaban :
a. Bagi satuan Pendidikan SMA/SMK yang MASIH AKTIF legalisasi fotocopy ijazah/ STTB cukup
oleh satuan pendidikan penyelenggara atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b. Bagi satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup pada jenjang SMA/SMK
legalisasi fotocopy ijazah/ STTB dilakukan oleh Badan Pengelola Pendidikan Menengah dan Kejuruan
( BP2MK ) sesuai wilayah kerjanya.
2. Legalisasi Ijazah bagi sekolah SD/ SMP Negeri/Swasta yang sudah bubar oleh siapa?
Jawaban :
a. Legalisasi Ijazah bagi sekolah yang sudah di merger/ regrouping dilakukan oleh
Kepala Sekolah induk ( Penerima merger );
b. Legalisasi Ijazah bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi/ bubar dilakukan oleh
Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang disertai petanggungjawaban
mutlak bermaterai Rp. 6.000 dan KTP.
3. Legalisasi Ijazah Upper, Kejar paket A, B dan C?
Jawaban :
a. Legalisasi Ijazah upper dilakukan dilakukan oleh instansi yang membubuhi stempel;
b. Legalisasi Ijazah Paket A, B dan C dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Diknas;
c. Ijazah paket tahun pelajaran 2016/2017 sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 00043/P/BSNP/2017
tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2016/2017 dan petunjuk teknis
pengisian blangko ijazah Pendidikan Kesetaraan Program paket B dan C dilakukan oleh
PKBM/SKB ( satuan Pendidikan non Formal ) dan untuk lebih memperkuat legalitas dari
ijazah tersebut maka bisa dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
4. Legalisasi Ijazah yang hilang?
Jawaban :
Mekanisme sebagai berikut :
a. Melapor ke POLSEK setempat untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan ijazah;
b. Kemudian meminta surat keterangan atas kehilangan ijazah kepada pihak sekolah
dan surat keterangan berlaku selamanya dan nilainya sama dengan ijazah yang hilang.
5. Guru wiyata bhakti yang mendaftarkan diri sebgai calon perangkat desa, ijin kepada siapa?
a. Bagi GTT/ PTT yang memiliki SK Bupati untuk mengajukan permohonan rekomendasi
ke Bupati dan bagi GTT/ PTT yang tidak memilki SK Bupati mengajukan rekomendasi
ke atasan langsung.
b. Setelah jadi Kepala Desa/ Perangkat Desa mengandung diri dari jabatan semula.
Pemalang, 19 Oktober 2017
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEMALANG
ditandatangani dan distempel
MOHAMAD ARIFIN, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 1966103 199203 1 009
Jalan Merbabu No. 02 Telepon ( 0284 ) 321080 Pemalang
Email. dindikporapml@gmail.com Wibsite : dindikpora.pemalang.go.id
di terima tanggal 23 Oktober 2017
pukul 13.30 WIB
di Salin Admin Desa Sikasur