Bahwa merujuk pada UUD 1945, Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan desa yang tertuang pada Peraturan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sikasur No. 112.01/X/PPPDS/2007 tentang
Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, untuk itu Panitia Pengangkatan
Perangkat Desa telah mulai membuka pendaftaran mulai tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan 07 November 2017.
Adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah :
- Surat lamaran Pencalonan Perangkat Desa kepada Kepala Desa melalui Panitia Perangkat Desa bermaterai Rp. 6.000,-;
- Fotocopy ijazah/ STTB pendidikan formal dari SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi ( Paling rendah SLTA sederajat ) yang dilegallisasi oleh pejabat atau aparatur yang berwenang sesuai dengan surat edaran dari DINDIKBUD Kabupaten Pemalang dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan terakhir;
- Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir oleh DISDUKCATPIL Kabupaten dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan terakhir;
- Surat Keterangan dari Pengadilan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Resort Pemalang;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah / Puskesmas sesuai wilayah Pelamar;
- Formulir dari A sampai dengan I yang bermaterai Rp. 6.000,- dan di bubuhi tanda tangan Pelamar serta tanda tangan, stempel dari Pejabat atau aparatur yang berwenang;
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 Lembar;
- Foto coopy KTP, KK yang dilegalisir oleh DISDUKCATPIL Kabupaten dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan terakhir;
- Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan dan kepala desa ( formulir I ), dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal, media nasional dan bukti pengumuman/ slebaran yang diumumkan di desa setempat. ( bagi seseorang setelah 5 ( lima ) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang di ancam hukuman 5 ( lima ) tahun atau lebih );
- Surat ijin dari pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang ditunjuk dan dilampiri surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala desa/ perangkat desa( Khusus bagi Pegawai negeri : ASN, TNI, POLRI );
- Surat Ijin tertulis dari Bupati dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/ Pelamar dari ASN ; dan
- Surat ijin tertulis dari kepala desa bagi pendaftar/ pelamar dari Perangkat desa
- Surat rekomendasi dari Bupati bagi GTT/ PTT yang mempunyai SK Bupati dan Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi yang tidak mempunyai SK Bupati.
Demikian pengumuman ini di buat dan mohon untuk disebar luaskan ke semua masyarakat.
Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
Sikasur, 25 Oktober 2017
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2017
Desa Sikasur Kecamatan Belik
ttd
WAHYUDI, S.Pd.SD
Catatan :
Setelah berkas dinyatakan lengkap untuk di buat rangkap 2 ( dua );
Berkas dinyatakan lengkap jika telah melalui verifikasi oleh Petugas setelah di adakan pemeriksaan seperti yang tercantum dalam Cheklist pada saat penyerahan berkas lamaran;
Jika terdapat kekurangan persyaratan, maka pelamar akan diberi waktu untuk memperbaiki berkas
Posting by Admin Desa