PENGUMUMAN UNTUK CALON PERANGKAT DESA SIKASUR TAHUN 2017

 Mohon di cermati untuk semua Bakal Calon Perangkat Desa Sikasur terkait dengan Surat edaran dari DINPERMASDES No. 140/2531/DINPERMASDES tentang Petunjuk Opersional Pengangkatan Perangkat desa di Kabupaten pemalang Tahun 2017

a. Untuk calon perangkat desa :

  1. Jadwal Pelaksanaan Test kesehatan disesuaikan dengan RKTL pengangkatan perangkat desa Kabupaten pemalang.
  2. Legalisasi ijazah tingkat SLTA, dilakukan oleh Balai Pelaksana Pendidikan Menengah dan Khusus ( BP2MK ) Wilayah VI Pekalongan.
  3. Surat Keterangan sehat bakal calon Perangkat desa untuk kelengkapan administrasi, dapat dilaksanakan pada Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
  4. Ketentuan usia bakal calon minimal 20 tahun, dihitung sejak tanggal dibukanya pendaftaran dan usia 42 tahun dihitung pada penutupan pendaftaran.
  5. Teknis wawancara dilakukan di hadapan Kepala Desa dan BPD dan tertutup bagi calon lain.
  6. Ujian penyaringan berupa ujian tertulis, penilaiannya menggunakan batas kelulusan yang ditentukan intern oleh  panitia pengangkatan.
  7. Nama bakal calon dan identitas lain yang tercantum dalam dokumen berkas pencalonan harus sama sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam hal terdapat perbedaan, yang terdapat keraguan/ dianggap tidak tepat, maka lembaga yang mengeluarkan dokumen dimaksud menyampaikan surat keterangan pembetulan.
  8. Apabila terjadi nilai tertinggi yang sama pada tahapan ujian penyaringan maka mekanisme selanjutnya diatur oleh panitia pengangkatan.
  9. Dalam hal melaksanakan ujian kesehatan Calon perangkat desa wajib membawa surat pengantar dari panitia pengangkatan.

b. Petunjuk arah BP2MK wilayah VI Pekalongan

KANTOR BP2MK WILAYAH VI PEKALONGAN

Jalan Diponegoro, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51146

Telp. [ 0285 ] 415157

BUKA MULAI JAM 08.30 s/d 15.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *